MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat selaku konsumen, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel punya tugas dan tanggungjawab untuk mencerdaskan masyarakat selaku konsumen.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengedukasi para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Rai Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Konsumen adalah setiap orang yang pemakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan,” ungkap Panit 1 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Ipda Hendry Prayudha saat mensosialisasikan UU Perlindungan Konsumen ke pedagang di beberapa Pasar Tradisional yang ada di Kota Palembang.
Menurut Hendry hal ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli, secara langsung maupun secara online seperti yang kini kian marak.
“Meskipun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan,” terangnya.