MATTANEWS.CO, MUSI BANYUASIN – Sebanyak 8 subkontraktor proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu Kabupaten Muba, Geruduk RSUD Sekayu untuk menagih janji pembayaran uang pekerjaan oleh Kontraktor PT.Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) dengan total Rp 5,9 milia lebih. yang hingga saat ini belum mendapatkan haknya, Senin (20/10/2025).
Para subkontraktor sempat meradang dan mengancam akan membongkar hasil pekerjaan di RSUD Sekayu, seperti lantai granit, plafon, kaca gedung dan banyak item lainnya, jika tuntutan para subkontraktor terus diabaikan dan tidak kunjung di penuhi pihak kontraktor PT Cipako.
Bakti Karya Tambunan selaku Sukontraktor didampingi tim kuasa hukumnya advokat Andi Wijaya SH dan Kodroten Kaderisman SH, serta dihadiri para subkontraktor mengatakan, dalam pertemuan di ruang rapat RSUD Sekayu tersebut, yang berasa dilantai 3, maksud dan tujuannya adalah untuk meminta kepada managemen RSUD Sekayu untuk memfasilitasi para subkontraktor untuk Memediasi dan mengatur pertemuan dengan PT.Cipako.
“Kedatangan kami mengklarifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang pernah dikerjakan pada tahun 2021, dalam hal ini ada kerjasama antara kontraktor PT.Cipako dengan subkontraktor bangunan, catatan subkontrantor yang belum dibayar, kami mempertanyakan kepada pihak RSUD terkait adanya sisa pembayaran pekerjaan yang belum dibayarkan oleh PT.Cipako kepada Subkon yang telah melakukan pengerjaan RSUD Sekayu, para subkontrak merasa dirugikan, karena bahan-bahan (matrial) yang sudah terpasang ini akan terancam dibongkar, karena pemilik toko belum dibayar bahkan terancam gulung tikar,” terang Andi Wijaya.
Adapun para subkontraktor yang menagih pembayaran pekerjaan RSUD Sekayu melalui PT Cipako diantaranya, Bakti karya tambunan belum dibayar Rp 902 juta pekerjaan pemasangan plafon, Venus Sutrisno Rp 1,4 miliar belum dibayarkan, Johan Rp 600 juta belum dibayarkan, Koko Iwan Toko Kaca Rp 1,2 miliar belum dibayarkan, pemasangan kaca di gedung RSUD Sekayu, H Panhar pemasangan kayu material papan Rp 235 juta belum dibayarkan, Muslim Anggota Kodim Sekayu Rp 200 juta belum dibayarkan, Dewi Kupik Toko Materil di Sekayu Rp 500 juta belum dibayarkan, Semen Merah Putih Rp 900 juta belum dibayarkan, Total tunggakan belum dibayarkan oleh PT.Cipako kepada subkontraktor mencapai Rp 5,9 miliar lebih.
Bakti Karya Tambunan menambahkan kedantangan pihaknya mendatangi RSUD Sekayu adalah untuk mempertanyakan kepada manajemen terkait proses pencarian tagihan pembayaran pekerjaaan, karena PT.Cipako tidak ada respon dan tidak itikad untuk membayar, makanya para subkontraktor mendatangi RSUD Sekayu karena tidak ada tempat lagi mengadu.
“Benar terakhir pembayaran ditermin kemarin sekitar 20 persen, tapi tidak semua dibayar, kami sendiri ada pembayaran Rp 500 juta, kemudian sisa kami Rp 902 juta belum dibayar. Karena kami sulit berkomunikasi dengan ibu Yeni, dengan ibu Yulianti atau ibu Yuli bahkan memblock nomor kami. Dengan pak Joko PT Cempako jadi mereka terkesan saling lempar sana sini,” urainya.
Tidak sampai disitu, subknselesainya pembangunan gedung RSUD Sekayu tidak terlepas dari pada jirih payah kami, bahkan kami sampai berhutang – hutang sama pihak lain. Belum lagi tenaga kerja belum kami selesaikan, karena kami belum dibayar full. Nah menurut pak Yulizar mengakui kami bekerja disini sekian lama. Dibuktikan dengan kontrak, ada berita acara yang ditanda tangani segala macam,” terang Bakti Tambunan.
“Kami yakin pihak RSUD Sekayu bisa membantu memfasilitasi. Maka kami datang berkeluh kesah, meski sebelumnya sudah kami lakukan. Sampai menyurati pak Bupati Muba dengan Ketua DPRD Muba, dengan dewan pengawas, bahkan dari sebagian pembayaran, sisa tagihan tidak dilunasi sampai saling melapor menggugat di Polda Sumsel,” urainya.
Bakti Tambunan meneruskan dari Pemkab Muba sebdiri sudah melakukan pembayaran ke PT.Cipako dan sudah selesai seratus persen, bahkan pada termin ke 6 pembayaran dari Pemkab Muba ke PT.Cipako sebesar Rp 22 miliar lebih, namun tidak ada pembayan ke subkontraktor yang telah mengerjakan pembangunan RSUD Sekayu.
“Untuk sisa pembayaran yang belum dibayarkan ke supplayer – supplayer. Kami berharap sisa pembayaran, karena RSUD ini icon Sekayu. Kami menuggu hasil mediasi dari rumah sakit, kalau tidak ada solusi kami akan mengambil langkah lain, bukti – bukti sudah kami siapkan,” ungkapnya.
Advokat Andi Wijaya SH menegaskan, klarifikasi pekerjaan terhadap kontraktor PT.Cipako bekerjasama dengan Direkturnya Yulianti atau Lili, dengan subkontraktor yang sampai sekarang belum ada pembayaran.
“Belum dibayar bagi Bakti Tambunan Rp 902 juta, juga belum subkontraktor yang lain. Kami mediasi dengan pihak rumah sakit, apabila tidak ada solusi penyelesaian, para subkontrak ini mengambil barang dengan membongkarnya, seperti plafon, lantai granit, kaca gedung. Tanggapan pihak rumah sakit, jangan dibongkar dulu, mereka akan hubungi pihak rumah sakit. Kita masih menunggu itikad baik kontraktor,” bebernya.
Sementara itu Yulrizal Kabag Administrasi RSUD Sekayu, pihaknya menanggapi bahwa hanya sebagai pengguna rumah sakit saja.
“Kami akan melayangkan surat dan menghubungi pihak kontraktor PT.Cipako. Terkait itidak kita belum tahu, karena pekerjaan ini sudah lama 4 tahun yang lalu, kami akan memfasilitasi antara kontraktor dan subkontraktor, terkait masalah pelunasan pembayaran sisa pekerjaan,” tukas Yulrizal.














