BERITA TERKINI

Sudah Pernah Ditutup, Peternakan Ayam Beroperasi Secara Diam-Diam

×

Sudah Pernah Ditutup, Peternakan Ayam Beroperasi Secara Diam-Diam

Sebarkan artikel ini
sidak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), berserta Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang Dan Permukiman (Distarkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, juga dihadiri Camat Kecamatan Cibatu. Jumat (28/05/2021).

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Masih Beroperasinya peternakan ayam yang berlokasi di kampung pangkalan 1 Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, menuai banyak tanya. Pasalnya beberapa bulan yang lalu telah di tutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten bagian penegakan dan penindakan perda.

Kali ini lokasi tersebut kembali di sidak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), berserta Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang Dan Permukiman (Distarkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, juga dihadiri Camat Kecamatan Cibatu. Jumat (28/05/2021).

DPMPTSP sendri melalui Kasi Perizinan dan Non Perizinan II Arif Martanto, ditanya terkait izin, Arif membenarkan bawah dari awal peternakan ayam ini sudah tidak memiliki izin. Dan jelas disini ditemukan ada dua pelanggaran, ” yang pertama pelanggaran terkait tata ruang karena untuk peternakan disini tidak sesuai, dan yang kedua terkait izin dalam mendirikan bangunan (IMB) kita tidak mengeluarkannya”, ungkap Arif.

Menanggapi masih beroperasinya peternakan ayam ini, pihak Satpol-PP sendiri yang pernah pelakukan penutupan merasa berang dan sangat menyayangkan sikap dari pemilik yang tidak kooperatif.

Sekdis Satpol-PP Ade Mohamad Amin mengatakan, pihak perusahaan telah melanggar kesepakatan yang telah di sepakati, tentunya dalam berita acara tertulis 4 item yang telah disepakati bersama. dengan adanya aktifitas lagi berarti pihak perusahaan jelas telah melanggarnya, jelas Ade.

Selain itu Wildan Sundari, Kabid dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta menuturkan bahwa, seminggu sebelumnya kami telah melakukan survey dan memberikan saran pada pemilik.

Sebaiknya lokasi ini diperuntukkan gudang saja, kami menyarankan untuk relokasi atau mencari lahan lain yang zonanya tepat untuk peternakan.

“dari pihak pemilik sendiri menjawab siap” saat itu, ucapnya.

Terangnya, pada bulan Juni pemilik mengajukan untuk peternakan rakyat, yang waktu itu mengacu pada Permentan tahun 2019, bahwa kapasitasnya di bawah 50.000 ekor. Seiring berjalan waktu ada peraturan baru Permentan tahun 2020, bahwa tidak ada peternakan rakyat, yang ada hanya peternakan mikro dan kecil.

“Yang mikro sendiri yang dibawah 5000 ekor, dan yang kecil ini kapsitas diatas 5000 ekor sampai 50.000 ekor, ternyata pas panen saat dihitung jumlah ekor dari peternakan ini mencapai 45.000 ekor, jadi kalau secara aturan sudah menyalahi aturan dalam segi peternakan mikro itu. Untuk skala kecil itu kewenangan izinnya dari di OSS, dan untuk di bawah 5000 kewenangan ada di dinas teknisnya,” tutupnya.