MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dan ICRAF Indonesia memulai kembali langkah lanjutan proses revisi RTRW ini dengan mengadakan Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Santika Premier Palembang.
Konsultasi Publik ditujukan untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder, terkait muatan RTRW Provinsi Sumatera Selatan, yang akan semakin melengkapi rencana pengelolaan wilayah beserta potensi dan memastikan selarasnya daya dukung sumber daya alam.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. S.A. Supriono, mengatakan “Kegiatan hari ini merupakan konsultasi publik yang pertama, di mana dinamika pembangunan yang berlangsung sedemikian rupa menuntut adanya penyesuaian regulasi, tentunya dengan memperhatikan sumberdaya alam yang ada, karenanya sesuai ketentuan yang berlaku kita diperbolehkan untuk merevisi RTRW,” ujar Supriono saat membuka acara.
Lebih lanjut Supriono menyampaikan bahwa “RTRW merupakan dokumen perencanaan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sehingga perlu upaya penataan ruang yang baik dan efisien. Pada konsultasi publik ini diharapkan semua stakeholder dapat memberikan kontribusi data dan informasi dari masing masing sektor sehingga dapat mewujudkn rencana tata ruang publik yang
aman dan nyaman untuk semua”.
Supriono juga mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan dokumen rencana RTRW. “Pemerintah provinsi juga mengapresiasi dukungan ICRAF dalam proses revisi ini. Dengan bantuan teknis dan keilmuan untuk memastikan pembangunan yang kita laksanakan sesuai dengan daya dukung alam sehingga kita tidak mengeksploitasi sumber daya alam kita hanya untuk hari ini, tetapi juga menjaga supaya manfaatnya bisa dinikmati anak cucu kita kelak,” tambahnya.
Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemprov adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun. Dalam laporannya, Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUBMTR Sumsel, Ardani Saputra, ST, MM, mengatakan “Pada kegiatan hari ini 17 kota/kabupaten hadir mewakili, dan beberapa hadir melalui zoom. Tahun 2022 ini merupakan 5 tahun pertama di mana RT/RW bisa dilakukan proses revisi, sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi publik dan hari ini adalah konsultasi publik.”














