Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Supir Truk Angkut Solar Tiruan, Divonis Pidana Penjara 1 Tahun 3 Bulan

×

Supir Truk Angkut Solar Tiruan, Divonis Pidana Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Dodi Jadarsi supir minyak BBM jenis solar tiruan sebanyak 1.500 Liter, akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan Penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/8/2024).

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dodi Jadarsi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutuh yang ditetapkan oleh pemerintah

Adapun hal-hal yang mwmberatakan, perbuatan Terdakwa Dodi Jadarsi turut serta mengakibatkan kerusakan alam dan merugikan pemerintah dalam penggunaan BBM ilegal karena tutut serta menjual, sedangkan hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Atas perbuatan terdakwa Dodi Jadarsi diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dodi Jadarsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan,” urai hakim.

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan Terima terhadap putusan tersebut.

Dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Menuntut terdakwa Dodi Jadarsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU, Terdakwa yang bekerja pada Samsul Bahri (DPO) diminta untuk memuat bahan bakar minyak jenis solar tiruan yang berasal dari tempat pengolahan minyak tiruan milik Ibu Yaya (DPO) yang berada di Desa Keban Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

Mendengar hal tersebut akhirnya terdakwa pun menyetujui permintaan Samsul Bahri tersebut, terdakwa tiba di tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Keban Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin dengan menggunakan 1 unit mobil Light Truck Tangki merk Isuzu warna biru putih dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal, setelah memastikan jika tempat pengolahan minyak tersebut adalah milik Ibu Yaya (DPO) lalu terdakwa menyatakan jika terdakwa diminta oleh Samsul Bahri untuk memuat bahan bakar minyak jenis solar tiruan.

Selanjutnya terdakwa memasukkan mobil truck tangki yang dikendarainya ke dalam pagar, kemudian selanjutnya orang tersebut mengisi bahan bakar minyak jenis solar tiruan pada tangki mobil truck dengan menggunakan selang, setelah bahan bakar minyak jenis solar tiruan dimuat dengan jumlah kurang lebih 1.500 liter

Kemudian terdakwa kembali ke rumahnya di Dusun II Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin dengan membawa truck tangki.

Namun terdakwa dihubungi oleh Samsul Bahri dengan tujuan agar Terdakwa berangkat menuju di daerah depan Citra Land Palembang, dengan membawa 1 unit mobil Light Truck Tangki merk Isuzu warna biru putih yang berisi bahan bakar minyak jenis solar tiruan sebanyak kurang lebih 1.500 liter

Saat terdakwa tiba dan memarkirkan mobil truck di tempat bongkar muatan bahan bakar minyak jenis solar tiruan yang berada di Jalan H. Sarkowi Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang,

Kemudian terdakwa bertemu dengan Iskandar (DPO) yang merupakan orang yang mengeluarkan bahan bakar minyak jenis solar tiruan dari dalam tangki mobil truck, kegiatan bongkar muat bahan bakar minyak jenis solar tiruan tersebut dilakukan secara bertahap akan memakan waktu kurang lebih 3 hari.

Saat terdakwa sedang berada di pondok yang berada di tempat bongkar muatan bahan bakar minyak jenis solar tiruan, terdakwa dipanggil oleh Iskandar dan diminta untuk menemui Anggota TNI dari Intelrem 044/Garuda Dempo Komdam II Sriwijaya yang sedang melakukan patroli, dan melihat 1 unit mobil Light Truck Tangki merk Isuzu warna biru putih sedang menunggu untuk melakukan bongkar muatan bahan bakar minyak jenis solar tiruan dengan cara overtap

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan jika mobil truck tersebut berisi bahan bakar minyak jenis solar tiruan yang berwarna kehitaman sebanyak kurang lebih 1.500 liter, pada lambung tangki mobil tidak ada tulisan atau nama perusahaan dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pemerintah.

Akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.