Surat Pemecahan Tanah Gagal Didapat, Uang Rp 120 Juta Melayang

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Selfy

MATTANEWS.CO, PALEMBANG Agus Setiawan (33) bersama Penasehat Hukumnya, M Aminnudin SH dan Adv Wimpi, melaporkan pelaku UJ, karena telah melakukan penipuan dan pengelapan, di Jalan KH Azhari RT 46 RW 07 Kalidoni Kecamatan Kalidoni pada Sabtu (19/9/2020) pukul 20.00 WIB, hingga korban yang berdomisili di Jalan Pendawa Lorong Nakula RT 07 RW 02 Kelurahan 2 Ilir hingga mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta, Senin (11/1/2021).

Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, korban menjelaskan sebelumnya di Tahun 2015 telah membeli dua kapling tanah melalui Teguh. Lalu, di tahun 2019 pelaku dan temannya datang mengusir dengan alasan tanah tersebut miliknya.

“Saat kejadian klien kami sepakat membuat pemecahan surat kepemilikan tanah di notaris, namun notarisnya disiapkan dari pihak pelaku sendiri. Disaat itu, klien kami menyerahkan satu unit mobil kijang dan uang untuk mengurus pemecahan surat tersebut. Anehnya, sampai sekarang tidak ada kejelasan,” jelas Penasehat Hukum korban, M Aminnudin SH saat diwawancarai wartawan online media ini.

Bagikan :

Pos terkait