MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Sebagai pedoman dan syarat menjadi penghulu Adat di Minangkabau, berbagai hal harus dipenuhi dan di jalani.
Kaum di Minangkabau adalah nama dari suatu kelompok orang yang hanya berasal dari satu ibu, setiap kaum memiliki pemimpinya, ada yang sudah menjadi penghulu adat, jika sudah menjadi penghulu adat, itu bukan sembarang orang lagi di Minangkabau ini.
Hal ini di sampaikan oleh Sts Dt Rajo Indo, selaku pewaris Katitiran di Ujung, saat dikonfirmasi sarat jadi penghulu di Minang Kabau ini. Tanduak nan mancotok di talapak Tangan dan manyosok di ujuang kuku di Alam Minangkabau dalam menjawab pertanyaan, Selasa(11/7/2023).
Kelompok kecil yang bernama kaum jika dipimpin oleh seorang penghulu adat itu menunjukan orang itu Bangsawan di minangkabau, namun untuk menjadi penghulu adat, tidak semudah membalikan telapak tangan, jusru memenuhi syarat tertentu,” ungkapnya.
Untuk pimpinan dalam kaum suatu adat itu adalah dipanggil dengan Datuk, syrat pundamental menjadi seorang Datuk, mempunyai Rumah Gadang atau rumah Adat, dan memiliki Ranji Nan Tiga, yaitu, Ranji di atas kertas, Ranji di tiang Pintu, Juga Ranji di Tanah Keras.
Ranji adalah singkatan dari Rangkaian Jiwa, yang artinya satu jiwa orang yang seranji, ranji di atas kertas semua kita tahu, sedangkan ranji di tiang pintu adalah, penghulu adat yang bisa menjawap pertanyaan, anak kemenakan secara spontan, bisa berjalan kesana kemari, sementara Ranji tanah keras, adalah Pondam perkuburan.
“Jika sarat dasar lengkap dengan elemen lainya lahir apa yang dikatakan hukum adat, Berdiri Adat sepakat Kaum, bila seluruh anggota kaum sudah sepakat, tidak ada hak orang lain untuk melarang pengukuhan Gelar Panghulu, di minang kabau ini,” terangnya.
Tetapi bila ada seseorang saja dianggota kaum yang tidak setuju, itu disebut dengan Lantai yang manjongkek, artinya bulat belum bisa di golengkan untuk membangkik batang tarandam itu.
“Juga didalam pengangkatan penghulu adat itu ada yang dinamai dengan sebutan, Bungo Bakarang, yaitu suatu kelompok dari leturunan Ibu, yang belum ada penghulu adatnya, terbuka pintu selebar-lebarnya untuk menjadi Datuk, tapi harus memenuhi syarat, gelar yang dikarang itu sendiri,” terusnya.
Panghulu tidak sama dengan Penghulu, sebab yang Panghulu di minangkabau artinya Pangka dan Hulu, sedangkan Penghulu adalah Jabatan didalam Islam, yang menuntun pasangan yang akad Nikah, sedangakan Panghulu Adat tugasnya untuk memimpin suatu Kaum, menjernikan yang keruh, dan menyelesaikan yang kusut dan memiliki perangkat, punya Dubalang, bagi kelarasan koto piliang, Hubalang kelarasan Bodicaniago, juga ada Alim disebut,Malin dan ada Khatip juga Bilal.
Menurut, Sts Dt Rajo Indo,yang juga tokoh Pers Nasional, di kediamanya di lereng merapi, mengungkapkan, untuk menjadi Panghulu adat adalah orang yang Tahu, memahami, menghayati, adat di minangkabau ini, disamping itu harus pandai membaca tanda-tanda Zaman, sebagi mana dikatakan Pepatah Undang-undang 20, Cari Maliang Toluong dinding,Tikam Bunuah badarah, Ibo dianak kamanakan Katagiliang, taruihkan Putaran roda, dan tidak boleh keluar dari bingkai adat, basandi Sarak, Sarak basanti kitabullah” tutupnya.














