“Oleh terdakwa dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Seperti membayar hutang pribadi, judi togel, judi remi dan lain-lain,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Musi Rawas
Polres Lahat Kirim 50 Personil Polisi Bantu Amankan Pilkada di Musi Rawas
Reporter : Agustoni LAHAT, Mattanews.co – Kapolres Lahat…
Polres Lahat Kirim Personil Bantu Pengamanan Pilkada di Musi Rawas
Reporter : Agustoni LAHAT,Mattanews.co – Sebagai upaya membantu…
Tim Advokasi Minta Polda Sumsel Ungkap Dalang Penyebar Foto Cabup Mura
Reporter : Nasir BANYUASIN, Mattanews.co – Tim advokasi…
Keponakan Cabup Ratna Machmud Tanggapi Respon Politisir Pemkab Mura
Reporter : Nasir BANYUASIN, Mattanews.co – Respon Pemerintah…
Bupati Musi Rawas Resmi Lantik 10 Pj Kades Baru
Reporter : Darly MUSI RAWAS, Mattanews.co – Bupati…
Bupati Mura Ingatkan Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
Reporter : Darly MUSI RAWAS, Mattanews.co – Dalam…
Salurkan Bantuan Covid 19, Kontribusi PTGN Ringankan Dampak Ekonomi di Musi Rawas
Reporter : Anang MUSI RAWAS, Mattanews.co – Komitmen…
Bansos ke Ribuan Kepala Keluarga di Mura Disalurkan
Reporter : Darly MUSI RAWAS, Mattanews.co – Bupati…

