MATTANEWS.CO, MUARA ENIM – Pada Tanggal 19 Oktober 2021 lalu PT. Bureau Geophysical Prospekting (BGP) selaku pelaksana kegiatan Seismik 3D
di Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, melakukan mediasi dikantornya dengan para warga desa setempat yang menuntut ganti rugi lahan dan rumah retak karena terdampak oleh kegiatan dari Perusahaan tersebut.
Puncaknya, tak kunjung mendapat tanggapan dari pihak PT. BGP ratusan warga melakukan aksi damai dan menyetop beberapa tempat operasi dari rutinitas PT. Pertamina EP asset II di Desa Gunung Raja, Senin (25/10/2021).
Mereka, para warga dalam aksinya meminta kepada pihak Pertamina untuk lebih menegaskan ke PT. BGP agar beberapa tuntutannya segera direalisasikan.
Akhirnya, dihari yang sama PT. BGP mengutus Legal atau Pengacaranya Maiwan Kaini SH untuk memberikan jawaban terhadap masyarakat Gunung Raja dengan membawa surat balasan dan dibacakan secara langsung saat pertemuan di Kantor Desa. Pertemuan kali ini dihadiri oleh Camat Empat Petulai Dangku, Kapolsek Rambang Dangku, Danramil 0404 Gunung Megang dan Humas Pertamina EP Asset II Prabumulih.
Dalam pertemuan itu disampaikan pembayaran ganti rugi oleh PT. BGP tetap dengan acuaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017.
“Saya datang kesini hanya menyampaikan surat dari PT. BGP, dan mengenai pertemuan sebelumnya saya tidak tahu karena tidak ada informasi lain yang saya terima,” sebut Maiwan.
Alhasil, mendengar jawaban itu warga Gunung Raja sangat kecewa dan merasa dibohongi oleh PT. BGP.
“Tidak ada solusi sama sekali, lagi lagi kami ditabrakan dengan Pergub, kalau cuma dibayar seperti itu kami tetap tidak akan terima,” ungkap Yupi SE,. MM salah satu perwakilan warga.
“Jelasnya pihak perusahaan telah membodohi kami atau cuma memberi harapan palsu, besok kami masih akan lakukan aksi damai pada Pertamina di Gunung Raja,” pungkasnya.














