BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Tahap II Kasus Penjualan Aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta Siapkan Berkas Pelimpahan ke PN Palembang

×

Tahap II Kasus Penjualan Aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta Siapkan Berkas Pelimpahan ke PN Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, melakukan tahap ll penyerahan 2 orang tersangka serta Barang Bukti, tersangka DK dan NW ditetapkan tersangka karena terjerat perkara dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan yaitu berupa Asrama Mahasiswa di wilayah Yogyakarta, Jum’at (31/5/2024).

Kasipenkum Kejati Sumsel menjelaskan, hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti.

“Dua Tersangka yaitu adalah DK selaku Notaris di Kota Yogyakarta dan NW merupakan oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta, keduanya terjerat perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan yaitu berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta,” urainya.

Atas perbuatannya para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 31 Mei 2024 hingga 19 Juni 2024, untuk Tersangka DK dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan untuk Tersangka NW ditahan di Rutan kelas 1 A Palembang.

“Usai Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti penanganan perkara ini akan beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, untuk mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” urainya.

Modus operandi para tersangka DK selaku notaris di Kota Yogyakarta yang mana telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara Tersangka MR (Almarhum) dan Tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).

sedangkan untuk peran tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Atas perbuatannya tersangka DK dan NW melanggar primer pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.