[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjadi penurunan kasus yang masuk ke PN Palembang sepanjang tahun 2021 ini. Meski demikian, terjadi peningkatan dalam kasus Korupsi ditahun ini, Senin (27/12/2021).
“Dari data kami, terdapat penurunan jumlah kasus yang masuk ke PN Palembang, dibandingkan tahun sebelumnya 2021. Disepanjang tahun ini tercatat 1.858 perkara. Namun, kasus korupsi meningkat menjadi 65 perkara, di tahun 2021 ini,” beber Juru Bicara (Jubir) PN Palembang, Sahlan Efendi SH.MH kepada awak media.
Dikatakan Sahlan, sepanjang tahun 2021 Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah memutus perkara sebanyak 1.858 perkara.
“Perkara Anak – anak 81 perkara, Praperadilan 30 perkara dan 1.778 perkara yang telah diputus,” terangnya.
Dalam sejumlah kasus korupsi Masjid Sriwijaya, Sahlan menerangkan pihaknya telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa.
“Mereka di vonis 12 tahun penjara. Putusan tersebut telah melalui pertimbangan hakim berdasarkan bukti yang ada, sesuai fakta – fakta dipersidangan, serta hati nurani, rasa keadilan bagi Masyarakat, Bangsa dan Negara. Jika putusan tersebut kurang puas, baik JPU atau terdakwa bisa melakukan upaya hukum ketingkat Banding dan Kasasi,” ujarnya.
Dijelaskan Sahlan, selama tahun 2021, PN Palembang sudah menjatuhkan vonis mati terhadap enam terdakwa kasus narkoba.
“Pada prinsipnya penegakan hukum kita dukung sepenuhnya diberantas, bukan hanya kasus narkoba saja, tapi tindak pidana lainnya. Dalam menegakan hukum dan keadilan di Bumi Sriwijaya, terkait vonis bebas terhadap Hijriah Agustina, untuk kasusnya sendiri saat ini sedang dalam proses kasasi,” tukas Sahlan.














