POLITIK

Tahun ini, Anggaran DBHCHT Purwakarta Capai Rp6,7 Miliar

×

Tahun ini, Anggaran DBHCHT Purwakarta Capai Rp6,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 capai Rp6,7 miliar. Anggaran tersebut didapatkan dari pendapatan yang di terima dari dana transfer.

Jumlah anggaran DBHCHT senilai Rp6,7 miliar itu merupakan silpa tahun sebelumnya yang tidak terserap, dan harus dianggarkan kembali ditambah dana penerimaan tahun 2022. Hal tersebut diungkapkan Tatang Cahyadi Kabid Anggaran BKAD Kabupaten Purwakarta. Rabu (23/11/2022).

Menurutnya dari total yang didapatkan tersebut di bagikan proporsinya yakni, 20 persen untuk pelatihan kerja,10 persen untuk penegakan hukum, dan 70 persen untuk kesehatan.

“Untuk pelatihan kerja sektornya ada pada Disnakertrans dan Dispangtan untuk pelatihan para petani. Namun pada dinas pertanian jumlahnya tidak terlalu besar. Sedangkan untuk penegakan hukum sektornya ada pada Satpol-PP dan bidang Perekonomian pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta. Dan yang terakhir yang paling besar untuk kesehatan, dimana sektornya ada pada RS Bayu Asih dan Dinas Kesehatan untuk jaminan kesehatan. Untuk jelas nominalnya tinggal dihitung dan dibagikan saja persentasi tadi dari total Rp6,7 miliar tadi,” jelas Tatang, Rabu (23/11/2022).

Kata Tatang, adapun untuk pendampinganya sendiri ada pada bidang Hukum dan Diskominfo Purwakarta. Akan tetapi, anggarannya tidak di ambil pada anggaran DBHCHT melainkan dari APBD Kabupaten Purwakarta.

“Jadi, DBHCHT ini sama halnya dengan DBH-DBH lainya. Namun DBHCHT ini termasuk DBH yang penggunaannya diatur oleh juknis Peraturan Kementrian Keuangan (PMK),” tukasnya.