Tak Ada Izin Tertulis Dengan Pemilik Lahan, Pembuatan Jembatan Darurat Gagal Dikerjakan.

MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Tak ada izin secara tertulis dengan dengan pemilik lahan pembuatan Jembatan Darurat di Nagari Tanjung, kecamatan Sungayang Tanah Datar Gagal di kerjakan.

Rencana pengalihan jalan alternatif Batusangkar Via Lintau, dengan sudah di robohkanya jembatan utama, maka jembatan darurat pun gagal juga di buat karna tidak adanya kesepakatan antara pemilik lahan dengan pemerintahan Nagari, PUPR, dan Kontraktor, dengan cara tertulis.

Namun pengalihan jalan tetap di lakukan ke jalan nagari yang tidak bisa di lewati kendaraan Roda Enam atau yang melebihi kapasitas.

Dedy, Ahliwaris Pemilik lahan, saat dikonfirmasi awak mattanews, mengatakan, “bukanya kami melarang rencana pembangunan jembatan darurat tersebut, namun kami butuh kepastian secara tertulis dengan pihak Nagari, PUPR dan kontraktor tentang ganti rugi tanaman dan lahan kami ini,” katanya, Selasa, 2/8/2022.

“Yang kami sayangkan sebelun perjanjian tertulis, kenapa pihak kontraktor sudah membabat lahan kami, dan itu sudah menimbulkan kerugian kepada pihak kami, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” terusnya.

Dedy, berharap dengan sudah dibabatnya lahan tanpa izin tertulis, pihaknya meminta pihak Nagari Dinas PUPR, dan kontraktor bertanggungjawab dengan hal ini dan bisa menyelesaikan, dengan ahliwaris.

Dalam hal ini, awak mattanews konfirmasi ke Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar bidang Bina marga, yang langsung ditemui di ruanganya.

Refdizalis Kabid bina marga di PUPR Kabupaten Tanah Datar, katakan pihaknya telah melimpahkan kepada pemerintaha Nagari untuk mengurus ganti Rugi dengan pemilik lahan.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Pemprov Serahkan Nota Keuangan 2020 ke DPRD Sulbar

“Dengan pengalihan jalan sekarang yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan kami akan bertanggungjawab akan memperbaikinya dengan anggaran yang akan kami buat” tutupnya.

Pos terkait