Tak Berizin, Taman Wisata Air Gulampok Purwakarta Bisa di Bongkar

Kabid Gakda Satpol-pp Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kepala Satpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas melalui Kabid Penegakan Perda, Iman Sukmana mengatakan, kolam renang Wisata Taman Air Gulampok milik anggota DPRD yang tidak berizin dan sudah ditutup sementara oleh petugas bisa saja dibongkar.

Pembongkaran kolam renang merupakan salah satu sanksi administrasi lanjutan jika anggota DPRD Purwakarta sebagai pemilik Wisata Taman Air Gulampok tidak berusaha mengurus izin dan terus beroperasi.

“Bisa saja pembongkaran (kolam renang) dilakukan, karena itu bagian dari sanksi administrasi berdasarkan Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 tahun 2012 Tentang Retribusi IMB,” kata Iman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/05/2022).

Kendati demikian, pembongkaran tidak semerta-merta dilakukan, karena sanksi admistrasi itu berjenjang, yaitu mulai peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga terkahir perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, pembongkaran juga tidak dilakukan pada semua bangunan, melainkan terhadap bangunan apa saja yang dinyatakan melanggar aturan.

Bagikan :

Pos terkait