Reporter : Robby
BLITAR, Mattanews.co – Sebanyak 23 orang pengguna jalan yang melintasi Jalan Raya Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar terjaring razia yustisi, pada hari Selasa (15/9/2020).
Pengguna jalan yang terjaring langsung dikenakan di sidang di tempat oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blitar.
Dasar penindakan berupa sanksi denda atau kurungan penjara satu hari ini berdasarkan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No Tahun 2019.
Serta Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.
“Warga yang ditilang adalah yang tidak menggunakan masker, karena tidak mematuhi protokol kesehatan seperti yang tertuang dalam Perda Jawa Timur nomer 2 tahun 2020,” ungkap Humas PN Blitar, Rintis Candra.
Bagi warga yang tidak menggunakan masker akan didenda di tempat sebesar Rp10.000.
Sementara bagi warga yang tidak memiliki dan menggunakan masker akan didenda sebesar Rp20.000.
“Bila pengguna jalan tidak sanggup untuk membayar, maka denda dapat diganti dengan kurungan paling lama satu hari,” katanya.
Operasi Yustisi Prokes yang digelar di depan Pasar Garum Kabupaten Blitar ini, melibatkan personel Polres Blitar, Sat Pol PP, Kejaksaan Negeri Blitar, PN Blitar, dan Dinkes.
Wakapolres Blitar Kompol Himawan mengatakan, pihaknya membantu pelaksanaan Operasi Yustisi, sesuai Inpres No 6 Tahun 2020.
Bahwa TNI – Polri bersama pemkab dan pihak terkait wajib bekerja sama dalam penegakkan Prokes pencegahan Covid-19.
“Sebelumnya sudah diadakan sosialisasi Operasi Yustisi Prokes, mulai hari ini dilakukan penindakkan dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” ujar Kompol Himawan.
Editor : Nefri














