MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Riski Saputra resdivis yang baru keluar dari penjara pada dua bulan lalu, kembali ditangkap oleh polisi. Spesialis pelaku kejahatan yang menargetkan para wisatawan di atas Jembatan Ampera Palembang itu, diringkus Tim Opsnal Unit 1, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat, (11/11/ 2022) malam.
Riski menjadi target polisi setelah merampas ponsel salah satu korbannya dengan senjata tajam jenis pisau lipat yakni berinisial S (16).
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK melalui Panit AKP Hillal Adi Himawan SIK mengatakan, pelaku ini rata-rata mengincar ponsel para wisawatan yang hendak mengabadikan momen di Jembatan Ampera.
“Tersangka merupakan residivis dan sudah enam kali keluar masuk penjara. Dua rekan tersangka berinisial R dan J saat ini masih kita buru dan masuk DPO,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Hillal, pihaknya juga mengamankan sebuah pisau lipat yang acapkali dijadikan senjata untuk menakut-nakuti korbannya.
Berimbas pada ulahnya, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.















