BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tak Sanggup Bayar ‘Dapin’ Sella Laporkan ES ke Polisi

×

Tak Sanggup Bayar ‘Dapin’ Sella Laporkan ES ke Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tak sanggup bayar Dana Pinjaman (Dapin), Sella Mustika (32) nyaris akhiri hidupnya. Akhirnya, korban ditemani Penasehat Hukumnya dari LBH Bima Sakti, memberanikan diri melaporkan ES ke Mapolrestabes Palembang, atas dugaan pencemaran nama baik dan memviralkan ke beberapa media sosial, Minggu (3/5/2026).

Kejadian bermula saat korban mengambil dana pinjaman (Dapin) sebesar Rp 13,5 juta, dengan bunga 40 persen perminggu, di rumahnya, Jalan Pangeran Ayin Komp BSD Kecamatan Sako Palembang, November 2025.

“Setelah waktu berjalan, angsuran dibayarkan kepada terlapor dengan cara mencicil, yang jumlahnya sudah melampaui pokok pinjaman. Namun, terlapor masih tidak terima, dia menteror minta dibayarkan hutangnya berikut bunga,” ungkap Dr Conie Pania Puteri, didampingi Indah Permatasari.

Conie menjelaskan, itikat baik kliennya sudah dilakukan. Namun, makin kesini, ulah terlapor melampaui batas, mencemarkna nama baik kliennya.

“Terlapor memposting di sosmed, IG, whatsapp dan tiktok milik akunya. Bahkan semalam dia live diakunnya menyebutkan kalau klien kami tidak membayar hutang,” ujarnya.

Terlapor, jelas Conie, beberapa kali menyodorkan surat perjanjian pembayaran hutang, namun kliennya tidak diberi salinanannya.

“Terlapor itu membuka Dapin yang bunganya mencapai 40 persen perminggu. Jadi, kalau satu bulan mencapai 160 persen dari pinjaman pokok, sehingga klien kami tidak sanggup lagi membayarnya. Beberapa kali dia menyodorkan surat perjanjian, namun tidak memberikan salinannya.

Perlu diketahui, lanjut Conie Pania Puteri, pembayaran yang dicicil oleh kliennya selama ini belum memenuhi bunga sekaligus pokok pinjaman.

“Pembayaran klien kami itu belum seberapa, hanya cicilan bunganya saja, sementara pokoknya Rp 13,5 juta masih tetap. Total bunga yang harus dilunasi Rp 21 juta, ditambah hutang pokoknya Rp 13,5 juta,” urainya.

Conie menerangkan, bagi korban serupa untuk dapat melaporkan kejadian ini kepihak berwajib.

“Kami berharap negara hadir ditengah masyarakat. Jadi, masyarakat pun harus cerdas, cepat dan pintar. Di dalam KUHP Nasional, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 273 tentang rentenir, sudah diatur. Apalagi, rentenir yang menjdikan kegiatan sebagai mata pencaharian sangsinya empat tahun penjara, jadi bukan main-main. Kita harus edukasi atau berikan penjelasan kepada pelaku, sekarang pinjaman sudah diatur oleh negara, baik melalui peraturan OJK, peraturan Bank Indonesia, peraturan perbankan, suku bunganya pun sudah dibatasi, untuk UMKM sekian persen, untuk koperasi. Jadi jika memang mendesak, pinjamlah ke lembaga-lembaga resmi saja. Nah, kami minggu depan akan membuat laporan lagi terhadap beberapa Dapin, yang diduga atau ada kerjasama dengan notaris,” tandasnya.

Menurt Conie, dapin ini luar biasa, menjerat leher masyarakat.

“Bahkan, klien kami nyaris melakukan bunuh diri, akibat stressnya memikirkan bunga yang besar. Satu-satu jalan, dia mengambil agunan jadi pinjaman, jumlah agunan itupun melebihi harga dana pinjaman. Kini kami masih mengumpulkan bukti-buktinya, jadi minggu depan kami akan membuat laporan polisi baru,” tuturnya.

Ditambahkan Indah Permatasari, pihaknya, LBH Bima Sakti siap mendampingi korban-korban dapin seperti ini.

“Sebenarnya kami sudah banyak mendapatkan laporan serupa dari masyarakat, mengenai dana pinjam ini. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan terhadap dana pinjaman seperti ini, silakan melaporkan ke LBH Bima Sakti, kami siap membantu dan mendampingi untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini,” tukasnya.