Tak Temui Kata Sepakat ‘RJ’ Dibatalkan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tarmizi (46) warga Dusun 1 Babat Toman Musi Banyuasin, melaporkan DF (16) ke Polda Sumsel, atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya RH (13), saat berada di Pondok Pesantren Izzatuna, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Selasa (04/04/2023).

Kejadian berawal saat keduanya berada dilokasi yang sama pada tanggal 16 Februari 2023 lalu. Saat itu, korban dan pelaku salah paham karena saling ejek dan senggolan. Lalu pelaku membawa korban ke ruang kosong dan memukulinya hingga memar di bagian kepala dan bengkak dibagian paha.

“Kedatangan kami hari ini, ada agenda mediasi antara pelapor dan terlapor. Kami sebagai pelapor, Anak kami ini berumur 13 tahun sudah jadi korban kekerasan,” ungkap penasehat hukum korban, Syarief ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di Polda Sumsel.

Disinggung hasil mediasi, Syarief menjelaskan belum ada titik temu.

“Tidak adanya kesepakatan dari pertemuan ini, tapi kami sangat berterima kasih kepada Subdit III Unit PPA yang telah memberikan ruang untuk restorasi justice,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait