Tak Terima Pengakuan Tersangka, Keluarga Korban Pembunuhan Ngasil Tarigan Datangi Mapolres Deli Serdang

MATTANEWS.CO, DELI SERDANG – Merasa tidak puas dengan pengakuan ESS, tersangka kasus pembunuhan Ngasil Tarigan (67), keluarga korban mendatangi Mapolresta Deli Serdang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Mattanews.co, anak pertama Ngasil Tarigan yakni Edi Suranta Tarigan (31), ia tidak terima dengan pengakuan tersangka kepada penyidik yang mengatakan tersangka tidak membunuh ayahnya.

Kematian ayahnya bukan karena dibunuh tersangka, melainkan karena terbakar oleh bara api yang saat itu ada di sekitar tempat kejadian perkara di Dusun 1 Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang waktu lalu.

Selain itu ESS meyangkal kalau dirinya membunuh Ngasil Tarigan dengan senjata tajam.

Hal yang sama dengan yang telah disampaikan Kapolres Deli Serdang AKBP Julianto saat gelar konfrensi Pers di Mapolres Deli Serdang, Senin (25/1/2021) kemarin.

Sementara apa yang disampaikan pelaku dengan apa yang di ketahui Edi Suranta Tarigan (31) sangat berbeda.

Ia mengatahui sewaktu jasad ayahnya divisum di RS Bhayangkara Polda sumut.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait