MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Tuah Sepakat, setelah menetapkan direktur perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat Pardede, S.H., M.H., saat jumpa pers di Aula Kantor Kejari Tanah Datar, Selasa (30/12/2025).
Anggiat Pardede menjelaskan, meski penyidikan telah berlangsung selama beberapa bulan, hingga saat ini baru satu orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan akan dikembangkan secara menyeluruh.
“Setelah melalui proses pengembangan selama berbulan-bulan, hari ini baru satu orang yang dapat kami tetapkan sebagai tersangka. Namun penyidikan akan terus kami kembangkan secara terang-benderang, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Anggiat.
Ia juga meminta dukungan dan peran aktif insan pers untuk mengawal kasus tersebut, mengingat nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp2,3 miliar, sementara aliran dana masih terus ditelusuri.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat ikut mengawal kasus ini. Dengan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar, kami masih mendalami aliran dananya ke mana saja. Proses ini akan terus kami kembangkan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait penetapan Direktur Perusda Tuah Sepakat sebagai tersangka, kuasa hukum tersangka, Remon Rian, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
“Kami sebagai kuasa hukum menghargai keputusan kejaksaan yang telah memproses perkara ini selama kurang lebih delapan bulan. Untuk langkah selanjutnya, tentu akan kami sikapi sesuai proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.














