Reporter : Diah
Palembang, Mattanews.co – Dugaan penyelewengan dana pembangunan kelurahan di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sedang disoroti oleh Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara (LIPAN) Sumsel.
Ketua LIPAN Sumsel Umar Yuli Abbas mengatakan, ada alokasi dana kelurahan diduga digunakan tanpa ada surat keterbukaan di berbagai kelurahan.
“Dengan tidak transparannya penggunaan dana pembangunan kelurahan, saya jadi curiga telah terjadi penyimpangan,” katanya ke pada Mattanews.co, Rabu (13/11/2019).
Jika menelisik Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018 itu menegaskan, untuk tahun ini Pemerintah Kota Palembang memperoleh 5 persen dari sumber dana APBD.
Anggaran itu, kata Umar, dialokasikan bagi pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan.
“Tapi jika penggunaannya di kelurahan tidak transparan, maka akan muncul dugaan masyarakat telah terjadi penyimpangan,” ungkapnya.
Pada pasal 3 ayat 1 Permendagri Nomor 130/2018, dana pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial yang berdampak langsung bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat.