Reporter : Nopri
BANGKA BELITUNG, Mattanews.co – Terkait keberadaan PT. Cahaya Samudera Bangka (CSB) selaku perusahaan tambak udang, yang terletak di Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (DPMPPTSPTK) Bangka Barat, mengaku belum pernah mengeluarkan izin sama sekali.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala DPMPPTSPTK Kabupaten Bangka Barat Rosdjumiati. Pihaknya sama sekali belum mengeluarkan izin, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tambak udang tersebut.
“Kita sama sekali belum mengeluarkan izin, rekomendasi juga belum. Bahkan kami sudah meminta mereka untuk tidak melakukan kegiatan dulu,” katanya, Senin (23/03/2020)
Ros menambahkan, pihak PT CSB sudah melakukan pengajuan izin secara Online melalui sistem OSS, namun untuk perizinan belum dikeluarkan pihaknya.
Sedangkan untuk pengawasan, merupakan kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kalau untuk pengawasan, sesuai aturan yang ada itu kewenangan dinas Kelautan dan perikanan, tapi di sana kan ada Kepala desa, ada Camat yang bisa melakukan pengawasan secara langsung disana,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Parit Tiga Madirisa mengatakan, terkait perizinan adalah kewenangan Pemkab Bangka Barat, dalam hal ini Dinas PMPPTSPTK. Dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah perihal perizinan milik PT CSB sudah keluar atau belum.
Namun menurut Madirisa, secara aturan, seharusnya pihak PT. CSB harus melengkapi izin terlebih dahulu sebelum beroperasional.
“Kalau terkait perizinan, itu bkn kewenangan kita, tapi Dinas Layanan Satu Pintu (DPMPPTSPTK) dan dari pihak Dinas Layanan Satu Pintu juga tidak memberitahukan ke kita apakah izin mereka (PT. CSB ) sudah lengkap atau belum,” ujar Madirisa.
Editor : Nefri