MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lapangan Perkara gugatan lahan, dengan luas 1 hektar, dengan milik penggugat alm Tuggono melalui ahli warisnya istri dan anaknya, Nurhamida, Windi Pusposari SPd, Heru Purnomo dan Bayu Prabowo SH, pihak tergugat tergugat PT.Ciputra Development Tbk.
Saat digelar sidang lapangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berlokasi di Jalan Satribi Darwis, Simpang TPA 2 Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, diketuai oleh majelis hakim Romi Sinarta SH MH didampingi Kristanto Sianipar SH MH, Jum’at (2/2/2024).
Pihak penggugat alm Tuggono melalui ahli warisnya didampingi oleh penasehat hukum, Wilson A Hukian SH, pihak tergugat PT Ciputra Development Tbk melalui tim kuasa hukumnya, DR Bahrul Ilmi Yakub.
Sidang lapangan dihadiri juga oleh Ketua RT.36 Ali, Kasipem Kecamatan Kertapati Syamsudin, serta dihadiri pihak Kelurahan, dihadiri juga oleh perwakilan bagian legal dari pihak PT Ardaya Cipta Karsa atau ACK.
Saat sidang lapangan majelis hakim, meminta keterangan kepada semua pihak yang berperkara, baik pihak penggugat dan tergugat, hingga meminta keterangan Ketua RT 36, majelis hakim mempertanyakan keberadaan tembok yang dibangun dan berada di tanah milik pihak penggugat tersebut.
“Semua tembok yang dibangun sepanjang ini, dibangun oleh PT.Indotama, terkait PT.Indotama ini ada kaitan dengan PT ACK, saya tidak tahu,” terang Ali ketua RT.36 pada majelis hakim.
Mendengarkan penjelasan Ketua RT.36 tersebut majelis hakim menjelaskan.
“Kalau PT Indotama sama PT ACK mau mengajukan intervensi dipersidangan ya silahkan, kalau tidak, ya tidak apa-apa, karena inikan ada gugatan,” tegas majelis saat memimpin sidang lapangan.
Sementara itu Wilson A Hukian SH kuasa hukum penggugat alm Tunggono mengatakan, sepanjang yang diketahuinya lahannya ini, dalam penguasaan pihak PT Ciputra.
“Sepanjang yang kami ketahui, yang melakukan pemagaran ini mereka, makanya kami mengajukan gugatan ke pihak Ciputra dasar gugatan kita adalah surat SPH tahun 1988, seluas 10.000 meter persegi,” jelas Wilson.
Dari fakta persidangan, menurut Wilson sudah sesuai isi gugatan pihaknya. Bahwasanya mereka ada kerjasama dengan PT.Ardaya Cipta Karsa (ACK) dan PT Indotama, itu urusan mereka.
“Kami tahunya lahan ini punya PT Ciputra, ada lahan seluas 122 hektar. Kalau kata pihak tergugat itu, lahan PT Ciputra, yang jelas mereka ada membuktikan kerjasama antara PT.Ciputra dan PT.ACK, diperlihatkan lahan seluas 122 hektar itu sudah ada, artinyakan ada punya mereka, terlepas mereka mau kerjasama, ke pihak lain yang jelas, artinya kami tidak salah melayangkan gugatan ini,” urainya.
Faktanya dia (tergugat PT Ciputra) mengikuti persidangan, kalau merasa tidak punya hak, kenapa mengikuti persidangan dan harus ada jawaban, kenapa ikut persidangan, kemudian ditanah milik penggugat ini, jaraknya 185 meter dari pagar mereka (tergugat), pagar dibangun oleh Citra Land, pagar sebelah pemakaman.
“Nah 400 meter dari pagar itu, tanah milik klien kami (penggugat). Seluas 50 meter x 200 meter. Kemudian 185 meter dari titik awal kesana, itu ada pagar tergugat juga. Jadi ada 15 meter punya kita, juga didekat pagar yang kedua, punya mereka. Tapi 50 meter x 200 meter ini di dalam wilayah mereka,” terangnya.
Wilson bersama ahli waris alm Tunggono sebagai penggugat berharap, mendapatkan putusan majelis hakim yang seadil-adilnya.
“Ya dikembalikan tanah seluas 1 hektar ini, karena dirusak ini, maka harus dikembalikan dalam kondisi seperti semula. Atau kalau tidak ya ganti rugi, kita sesuaikan, kami cantumkan dalam gugatan Rp 10 miliar,” cetusnya.
Sementara itu, ditemui di lokasi, advokat DR Bahrul Ilmi Yakub SH MH didampingi Iwan Kurniawan SH, kuasa hukum tergugat PT.Ciputra Development Tbk, mengatakan pihaknya sudah menjelaskan di sidang lapangan ini, bahwa PT.Ciputra Development Tbk, sebagai tergugat, tidak punya tanah dilokasi sengketa tersebut.
“Tapi bisa masuk sebagai tergugat, itu yang kita tidak tahu, kita bingung. PT.Ciputra Development itu bukan Developer dari Citra Grand City, bahkan tidak punya tanah sama sekali disini,” jelas Bahrul Ilmi.
Disidang lapangan sudah kita dengar, yang menjadi developer Citra Land itu namanya PT.Ardaya Cipta Karsa atau ACK, itu faktanya di lapangan ya, yang bikin pagar itu, namanya PT Indotama. Hubungan antara PT Indotama dengan PT ACK itu partner,” jelasnya.
Oleh karena digugat dalam perkara ini, maka pihak tergugat hadir, untuk menghormati panggilan Pengadilan.
“Jadi kehadiran kita itu, lebih dari menghormati Pengadilan saja, kalau kita tidak datang, tidak menjelaskan kan tidak tahu, ini salah gugat, salah pihak yang digugat seharusnya PT.ACK yang digugat, PT.Citra Land tidak punya tanah disini, dan tidak ada hubungan dengan PT.ACK,” jelasnya.














