MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ariyanto selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Muba, angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke Kejati Sumsel oleh pihak Yulianty melalui Kuasa hukum Alamsyah Hanafiah SH MH beberapa waktu lalu, yang mengatakan dirinya menyalahi aturan saat mengambil kebijakan ketika melakukan pencarian Termin ke 6 untuk pembayaran pembangunan RSUD Sekayu, terkait penandatanganan surat perintah pencairan dana Nomor:0010/RSUD/01.01/LG/2022 tertanggal 23 April 2022 dengan nilai 22 miliar lebih.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (2/2/2023) dirinya mengatakan dan menyampaikan beberapa hal terkait pembayaran termin ke 6 kepada PT. Citra Prasasti Konsorindo (PT.CPK) tersebut. Dirinya menguraikan yakni pembayaran termin ke 6 (terakhir) sebesar Rp 22 miliar lebih, dilaksanakan ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 167-00-0096112-7 atas nama PT. Citra Prasasti Konsorindo, dimana untuk pembayaran termin-termin sebelumnya dilaksanakan ke rekening Bank BRI nomor rekening 0059-01-004070-30-5 atas nama PT. Citra Prasasti Konsorindo.
Pembayaran termin terakhir dilaksanakan ke rekening Bank Mandiri sebagaimana tersebut di atas berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh Direktur RSUD Sekayu dan Surat Pemberitahuan Perubahan Rekening Pembayaran pada PT. Citra Prasasti Konsorindo Nomor 445/685/RS/IV/2022 tanggal 25 April 2022 yang menjelaskan bahwa rekening Bank BRI nomor rekening 0059-01-004070-30-5 atas nama PT. Citra Prasasti Konsorindo telah ditutup oleh pihak Bank BRI berdasarkan surat dari PT. BRI Tbk Nomor : 6703-KPDHN/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 lalu.
Berdasarkan SPM dan dokumen pendukung lainnya, maka diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk mencairkan dana kepada PT. Citra Prasasti Konsorindo. Ariyanto menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 260 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada huruf D bahwa Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) mempunyai tugas menerbitkan SP2D, dalam PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah diatur juga bahwa salah satu tugas Kuasa BUD adalah menerbitkan SP2D mengenai fungsi BPKAD selaku BUD/Kuasa BUD dalam menerbitkan SP2D adalah sebagai kasir yang melaksanakan pencairan dana. Sementara verifikasi berkas dokumen terhadap kebenaran formal dan materil berada di RSUD Sekayu selaku Pengguna Anggaran.
“Prinsipnya pencairan berdasarkan SPM yang disampaikan oleh pihak RSUD Sekayu, fungsi verifikasi SPM ada di PPSPM RSUD dan pejabat penatausahaan keuangan,” ungkapnya.
Ariyanto juga menjelaskan bahwa ada satu lagi surat yang menyebutkan penutupan rekening sebelumnya dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Citra Prasasti Konsorindo, tentang pemberhentian Yulianty sebagai Direktur Cabang Palembang dan Pencabutan PT. Citra Prasasti Konsorindo cabang Palembang sesuai dengan Akta Notaris Nomor:86 tanggal 23 Oktober 2020 dan disertakan surat pemberitahuan penutupan rekening perusahaan cabang Palembang.
“Nanti bisa dikonfirmasi ke RSUD, berkas lengkap ada di RSUD selaku fungsi yang memerintahkan pembayaran,” pungkas Arianto.
Sebelumnya, Alamsyah Hanafiah SH MH melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) atas tagihan terakhir termin ke 6 pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 22 miliar 668 juta lebih ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, yang diduga dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).














