MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Empat Terdakwa yang terjerat perkara tindak pidana perikanan dengan menangkap ikan dilaut menggunakan Pukat Harimau, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang digelar secara online, Kamis (5/6/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat, JPU Kejati Sumsel bacakan amar tuntutan disaksikan oleh empat terdakwa yaitu Mardian, Basri, Yanto dan Hery, melalui layar monitor.
Dalam amar tuntutannya JPU Kejati Sumsel Hera Ramadona SH melalui Jaksa pengganti Mita Nesthesia Hasibuan SH menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa melanggar pasal 9 Jo. Pasal 85 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu para terdakwa juga dinyatakan bersalah, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I.Mardian, terdakwa II.Basri, terdakwa III.Yanto dan terdakwa IV.Hery, dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 6 bukan penjara,“ urai JPU saat sampaikan amar tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, sidang akan dilanjutka pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kapal nelayan yang menangkap ikan di Perairan Sembilang Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, dengan menggunakan jaring trawl, pada Rabu 16 April 2025 Tim Polairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan di perairan tersebut.
Usai dilakukan penyedikan Tim Polairud Polda Sumse, melihat kapal sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl sehingga petugas Polairud mengamankan kapal tersebut beserta empat Terdakwa.
Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung dibawah oleh Tim Polairud Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut.