MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta, meringkus tiga orang anggota geng motor yang tergabung di salah satu kelompok di Purwakarta Jawa Barat (Jabar).
Mereka ditangkap, karena diduga menganiaya seorang warga hingga mengakibatkan korban luka-luka.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut, terjadi di Jalan Jend Sudirman, Gang Wijaya Kusuma Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Minggu (29/08/2021) sekitar pukul 04.45 WIB.
“Mereka ini diduga melakukan penganiayaan kepada seorang warga, yang sedang membantu temannya mendorong motor,” ujarnya, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, Rabu (6/10/2021).
Dia menjelaskan, awal mula kejadian berawal pada saat korban telah membantu temannya mendorong motor. Tiba-tiba datang sekelompok pelaku dari salah satu geng motor tersebut.
Kedua pelaku menyerang korban dan melakukan pengeroyokan ke korban, serta menghancurkan sepeda motor korban yang ditinggalkan.
“Itu dilakukan tanpa alasan yang jelas. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami luka lecet di bagian sejumlah bagian tubuhnya, mulai pada bagian kepala, kaki dan peipis,” ucapnya.
Kapolres Purwakarta menambahkan, para pelaku beraksi memakai senjata tajam (sajam) jenis celurit, bambu dan tongkat bisbol. Ada juga menggunakan tangan kosong.
“Para pelaku juga merusak kendaraan korban, menggunakan tongkat bisbol dan bambu serta tangan kosong,” katanya.
Ia menjelaskan, para pelaku diketahui berinisial E (21) warga kampung Babakan Bandung, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Sedangkan N (25) Kampung Simpang, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta dan S (19), warga kampung Sukajadi, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta.
“Satu orang masih dalam pengejaran petugas kami, yakni berinisial S, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing dan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti, yakni senjata tajam jenis celurit, sebuah tongkat bisbol, sebuah bambu, tiga buah jaket bertuliskan XTC dan foto pada saat pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.
“Para pelaku karena perbuatannya itu dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” katanya.














