Target Menangkap DPO Curas, Yang Dapat Dua Penjual Sabu

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Target menangkap DPO kasus curas gagal, namun Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel malah berhasil menangkap dua penjual sabu. Mereka berdomisili sebagai warga Desa Mulya Philip 4 Kecamatan, Betung Kabupaten, Banyuasin, Sumsel, Ruspian Hadi (52) dan Candra (37). Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (28/2/2023).

“Penangkapan berawal saat petugas menindaklanjuti informasi keberadaan TO (Target Operasi) kasus Curas, yang juga memiliki senjata api rakitan. Namun, target tidak ditemukan,” Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandika.

Kompol Agus mengatakan, dari lokasi yang sama, tersangka yang geraknya mengundang kecurigaan, langsung didatangi anggotanya.

“Ketika dilakukan pengeledahan di rumahnya, ditemukan sebungkus jarum suntik, dua timbangan, 18 bong alat hisap, dua kotak pirex, 14 plastik kecil, satu kotak kepala jarum suntik, tujuh gram sabu,” ungkapnya.

Dari keterangan kedua tersangka, lanjut Kompol Agus, mengakui menjual sekaligus menyiapkan alat.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait