MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian melalui penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta kedaulatan negara di wilayah perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri, dalam rilis kinerja akhir tahun.
Sepanjang periode Januari hingga 29 Desember 2025, Kantor Imigrasi Putussibau telah melaksanakan berbagai tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tercatat sebanyak 2 orang WNA dikenakan tindakan deportasi dan dipulangkan ke negara asalnya setelah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain deportasi, Kantor Imigrasi Putussibau juga melakukan 1 tindakan pendeteksian, yakni penempatan WNA di ruang detensi imigrasi sebagai langkah pengamanan sementara selama proses penanganan pelanggaran keimigrasian berlangsung.
Tindakan ini dilakukan guna memastikan kelancaran proses hukum serta mencegah potensi gangguan keamanan.
Dalam rangka penguatan pengawasan, Imigrasi Putussibau juga menjatuhkan 1 tindakan pencekalan (cekal) terhadap WNA yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian atau membahayakan kepentingan nasional.
Pencekalan dilakukan sesuai dengan kewenangan imigrasi sebagai upaya preventif dan pengendalian lalu lintas orang asing.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 7 kasus over stay, yaitu WNA yang melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimiliki.
Terhadap pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Putussibau telah mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan, baik melalui pengenaan sanksi administratif maupun tindakan lanjutan lainnya berdasarkan tingkat pelanggaran.
Menurut Uray Aliandri, penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip profesional dan humanis.
“Setiap tindakan administratif keimigrasian kami laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau akan terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari pelayanan publik yang berintegritas dan berkeadilan. (*)














