BERITA TERKINIPemkab Muba

Tegakkan Aturan TKA, Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan: Retribusi Wajib Masuk Kas Daerah, atau PNBP Pusat!

×

Tegakkan Aturan TKA, Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan: Retribusi Wajib Masuk Kas Daerah, atau PNBP Pusat!

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SEKAYU(MUSI BANYUASIN) – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dibawah Komando Bupati HM.Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus gencar untuk meningkatkan PAD sesuai Aturan dan ketentuan yang berlaku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) secara resmi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan dan Direktur perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Instruksi ini berkaitan dengan tata tertib penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan, monitoring, dan evaluasi guna memastikan pengendalian penggunaan TKA serta pemberdayaan tenaga kerja lokal berjalan sesuai regulasi.

Penyetoran Retribusi: Hak Daerah untuk Rakyat Muba

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, AP., menekankan bahwa perusahaan harus teliti dalam menyetorkan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sesuai dengan domisili kerja tenaga asing tersebut.

“Selaku Kadisnakertrans, saya mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pimpinan perusahaan: Jika TKA dimaksud berdomisili dan bekerja di wilayah Musi Banyuasin, maka sesuai ketentuan aturan, retribusinya wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke PNBP Pusat,” ujar Sinulingga.

Herryandi Sinulingga AP menjelaskan bahwa kontribusi sebesar $100 (seratus dolar AS) per orang/jabatan per bulan tersebut sangat vital bagi daerah. “Dana ini adalah instrumen untuk meningkatkan PAD kita, yang nantinya digunakan kembali oleh Pemerintah Daerah untuk mendanai upaya peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja lokal Muba,” tambahnya.

Poin Krusial bagi Pemberi Kerja TKA:

Berdasarkan surat nomor B-500.15/386/Nakertrans/2025, terdapat beberapa poin utama yang wajib dipatuhi:

* Kewajiban Retribusi Daerah: Sesuai Pasal 30 dan 31 PP No. 34 Tahun 2021 serta Perbup Muba No. 17 Tahun 2025, setiap perpanjangan TKA di wilayah Muba wajib membayar retribusi ke Kas Daerah melalui bank yang ditunjuk.

* Mekanisme Pembayaran: Berdasarkan Pasal 34 PP No. 34 Tahun 2021, dana kompensasi wajib masuk ke Kas Daerah jika lokasi kerja TKA hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Sedangkan Penyetoran ke PNBP (Pusat) hanya berlaku jika TKA bekerja lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota.

Untuk Kemudahan Pelaporan Online: Untuk efisiensi dan transparansi, pelaporan penggunaan TKA kini wajib dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan: https://tkadaerah.kemnaker.go.id.

Landasan Hukum dan Pengawasan

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari:

* Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

* Peraturan Daerah (Perda) Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

* Instruksi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) tertanggal 17 Juli 2025.

Kadisnaketrans Muba ini menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Disnakertrans Muba akan terus melakukan pemantauan di lapangan. “Kami berharap kerja sama yang baik dari seluruh pimpinan perusahaan demi terciptanya iklim kerja yang kondusif, tertib administrasi, serta berkontribusi nyata bagi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya.