MATTANEWS.CO, LAHAT – Diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dua personil Polres Lahat Briptu Age Suwito dan Bripda Ahmad Yovie diberhentikan dengan tidak hormat.
Pelaksanaan pemberhentian kedua personil tersebut yang berlangsung pada hari Selasa (7/12/2021)pukul 07.30 wib berlangsung di halaman Mapolres Lahat.
Pada awak media Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK mengatakan, pemberhentian kedua anggota tersebut berdasarkan keputusan Kepolisian Sumatera Selatan nomor skep :789/X/2021 dengan dasar melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, junto pasal 7 ayat 1 hirup (m) Pasal 11 hirup (c) dan pasal 21 ayat 3 huruf i perkap no 14 tahun 2011.
“Upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan merupakan Punishment bagi anggota yang telah melakukan kesalahan dan telah mencoreng nama baik institusi kepolisian khususnya Polres Lahat. PTDH terhadap personel Polri dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polres Lahat dan selanjutnya dilakukan pemecatan oleh institusi Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” ujar Kapolres Lahat.