Reporter: Muhammad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Samsudirman Nababan alias Samsudirman (27) berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul, saat lagi duduk di samping rumahnya, Kamis (9/4/2020)
Pelaku yang idiketahui warga Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai dalam keterangannya baru seminggu menjalani bisnis Narkotika
Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 lembar Plastik klip transparan kecil yg berisi butiran kristal diduga narkotika Jenis sabu dengan total berat 0,38 gram, 1 lembar plastis klip transparan kosong, uang Rp.100.000, 1 buah pipet plastik yang sudah yang ujungnya runcing dimodif menjadi sekop.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keteranganya kepada media ini mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya laporan tersebut, dilanjuti team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul dengan melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara.
Setiba di lokasi terlihat pelaku SN sedang duduk di samping rumah, sehingga dilakukan penangkapan dan ditemukan didepan pelaku SN barang bukti narkotika jenis sabu Dan Uang kontan sejumlah Rp. 100.000,- dengan pecahan 2 lembar uang kertas Rp. 50.000, hasil penjualan sabu,” katanya
Hasil pengakuanya, SN mengaku mendapat barang bukti narkotika jenis sabu dari pelaku SA alias Botak warga Dolok Masihul, Sergai seberat 0,50 gram yang ditangkap pada hari Senin (6/4/2020) waktu lalu.
Tersangka baru satu minggu menjadi pengedar sabu, bahkan sejak tahun 2014 sudah menggunakan sabu dan pernah di rehabilitasi di BNN Tebing tinggi tahun 2018. Alhasil pemuda ini beli sabu dengan sistem kerja yaitu ambil terlebih dahulu sabu baru setelah habis dibayar
“Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti narkotika sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut
“Saat ini Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: APP














