[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna mengindahkan Instruksi Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan premanisme, sedikitnya 70 preman meresahkan di Kota Palembang, diamankan selama empat hari terakhir. Dari 70 premanisme yang ‘nyambi’ sebagai juru parkir maupun pungli (malak_red), hanya enam diantaranya dilanjutkan karena terlibat perkara hukum lainnya, Senin (14/6/2021).
“Razia premanisme ini, dalam rangka mengindahkan perintah pimpinan tertinggi, Kapolri, Kapolda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang, dalam memerangi kejahatan. Jadi, kami tertibkan seluruh tempat yang dianggap rawan dan dijadikan tempat untuk mangkal pemalak,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Perdamainan Sihombing dan Kasubnit Ranmor, Ipda Joni Palapa.

Dijabarkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, dari 70 orang yang diamankan, hanya enam orang yang berkasnya dilanjutkan ke proses penyelidikan, sementara yang lainnya hanya dilakukan pendataan dan pembinaan, setelah itu dipulangkan.
“Razia ini keseluruhan, baik di Polrestabes Palembang, maupun polsek-polsek. Dari 70 orang tersebut, enam orang diantaranya naik ke proses lebih lanjut, karena terlibat dalam kasus pemerasan, sajam dan Ranmor. Namun, secara rinci belum bisa kami sampaikan, karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan tujuan melakukan razia premanisme ini, tidak lain untuk menekan angka kejahatan di Kota Palembang.
“Razia ini akan terus kami lakukan, dnegan harapan untuk menekan angka kejahatan di Kota Palembang, dari bandit-bandit jalanan,” tukasnya.














