Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Hukumnya.
Dengan teknik menyamar sebagai pembeli (under cover buy) petugas menciduk tersangka Restu Fauzi Siregar alias Restu (36) di pinggir Sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Di tangan Restu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sehelai plastik klip transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dgn berat brutto 500 gram (0.5 kg), 1 HP, 1 kotak lampu Hannochs, 1 (satu) tas merk voltker warna biru, pada Rabu (16/9/2020) sekira Jam 22.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH, MH, mengatakan identitas tersangka Restu Fauzi Siregar alias Restu (36) alamat sesuai KTP di Jalan Bajak III Kel.Harjo Sari II Kecamatan Medan Amplas, Medan.
“Namun pelaku ini, bertempat tinggal di Jl.Sampali Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Kapolres. Sabtu (19/9/2020)
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka Restu Fauzi Siregar bersama seorang temannya, namun sayangnya identitas temannya tersebut belum diketahui.
Selanjutnya, Tim mencoba melakukan undercover buy dan disepakati untuk melakukan transaksi di tepi sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan,
Ketika tersangka Restu datang menghampiri personel yang menyamar, tersangka langsung diamankan.
Sedangkan temannya langsung melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Honda J jenis Vario Warna Merah Plat no nya tidak diketahui
Pada saat hendak diamankan, tersangka Restu Fauzi Siregar melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya.
“Dan kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dan di dalam tas yang dibawanya,” ujar Kapolres.
“Lalu tim membawa tersangka ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindak medis,” sambungnya.
Dikatakan Kapolres, kemudian pihaknya melakukan interogasi awal terhadap tersangka RFS, ia menerangkan disuruh Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya oleh tersangka di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan Sabu-Sabu ke Perbaungan.
Lalu dilakukan pengembangan ke Medan dengan memancing Ibas namun sesampainya di Amplas, Ibas tidak dapat dihubungi dan tersangka RFS tidak mengetahui alamat rumah Ibas.
“Selanjutnya Tim mengamankan tersangka dengan barang bukti. Untuk selanjutnya kasusnya sedang dikembangkan Satresnarkoba,” pungkas Kapolres.
Editor: Fly














