[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan, melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Eko Adhyaksono SH MH didampingi Kasi Pidum, Agung Ary Kesuma memberikan surat Restorative Justice (RJ) Nomor : Print – 87/L.6.10.Eku.2/03/2022, kepada tersangka Salman (30) yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (17/3/2022).
Restorative Justice (RJ) tersebut diberikan atas dasar telah terjadi kesepakatan perdamaian, antara tersangka dengan korban yang tidak lain merupakan istrinya sendiri.
Saat diwawancarai, Kajari Palembang mengatakan, dalam hal ini sudah melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak lima kali, yakni pada tahun 2021 sebanyak dua kali dan pada tahun 2022 sebanyak tiga kali.
“Ya, untuk RJ ini kita sudah laksanakan sebanyak lima kali,” papar Eko.
Dijelaskannya, pemberian Restorative Justice (RJ) kepada tersangka atas dasar pertimbangan karena sudah mendapat maaf dari korban dan juga perkara ini dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara, serta denda tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Pertimbangan RJ sebagaimana Perja Nomor 15 Tahun 2020, ancaman hukuman dibawah lima tahun, ini kan empat tahun, denda tidak sampai dua juta lima ratus dan sudah mendapat maaf dari korban,” jelasnya.
Peristiwa keributan terjadi di rumahnya, Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang pada tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu tersangka Salman meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban Yuliana untuk membeli kuota internet.
Kemudian korban memberikan uang yang dimaksud, sembari berkata “besok bae beli kuotanyo.” Karena merasa tidak senang dengan perkataan tersebut, tersangka pun langsung memukul kepala dan dahi korban hingga memar. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Palembang dan tersangka dijerat pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004.














