MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) dan temukan puluhan Pil Ekstasi atau Ineks. Polisi, khususnya Polda Sumsel akan surati Pemkot Palembang, terkait surat izin THM, Selasa (28/05/2024).
Razia tersebut dilakukan di beberapa THM di Kota Palembang, seperti di Diskotik Golden Star, Diskotik Badman, Kampung Baru, dan Darma Agung (DA) Club’ 41, Jum’at (24/5/2024) malam hingga, Sabtu (25/5/2024) dini hari kemarin.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, dalam razia tersebut ditemukan 23 butir Ekstasi atau Ineks di DA Club’41 di dalam tong sampah dalam Hold, yang sengaja dibuang pengunjung.
“Sudah sering kita melakukan razia, dan sudah 2 kali ditemukan Ekstasi di Club’41 yang pertama kita temukan 6 Pil Ekstasi di sana,” terangnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/05/2024).
Lanjutnya, dalam razia tersebut tidak ditemukan siapa yang membawa Barang Bukti tersebut sebab sudah ditemukan didalam tong sampah. Serta pada THM lainya tidak ditemukan barang bukti apapun.
“23 butir Ekstasi atau Inek ditemukan di tong sampah di dalam hold Club’41,” ujarnya.
Pihak kepolisian akan melayangkan surat ke Pemerintah Kota Palembang terkait surat izinnya.
Lanjut Harissandi, tempat tersebut diduga sebagai tempat peredaran narkoba.
“Kita akan bersurat ke Pemkot untuk izinnya dicabut atau di bekukan karena di sinyalir jadi tempat peredaran narkoba, kita baru menggunakan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.














