MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Bukan hanya di Kota Palembang saja dilakukan penertiban lokasi tempat penampungan minyak illegal, tapi juga merambah ke Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Seperti dilakukan Tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Denpom II / 4 Palembang dan Polsek Rambutan ‘obrak – abrik’ tempat penampungan BBM illegal, di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Sabtu (17/6/2023).
“Benar, lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penampungan BBM illegal. Terlebih lagi, tidak memiliki ijin baik dari RT setempat ataupun pemerintah,” papar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i, melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar, ketika dikonfirmasi wartawan online media ini.

Dijelaskan AKP Hary Dinar, BBM ilegal tersebut diduga berasal dari sulingan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
“Namun, sangat disayangkan dari lokasi tersebut, tidak ditemukan pemilik ataupun karyawannya. Kendati demikian, kami tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Hary Dinar menjabarkan, dari lokasi penertiban gudang penampungan, petugas turut menyita sedikitnya 17 Baby Tank, yang dipergunakan untuk menampung minyak sulingan dari masyarakat.
“Dari bangunan temporary beratap tenda terpal dan sebagian dindingnya menggunakan seng, ditemukan sedikitnya 17 baby tank,” urainya.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin menjabarkan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pertamina, untuk melakukan penyedotan BBM yang ada di lokasi dan menyerahkan BBM Illegal tersebut, untuk diamankan guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Lokasi tersebut juga sudah kita police line dan kami akan membongkar lokasi tersebut,” tegasnya.














