BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Tebakar, Polisi Amankan HR

×

Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Tebakar, Polisi Amankan HR

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – HR warga Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan terpaksa diamankan ke Polda Sumsel, Jum’at (12/01/2024) pukul 23.15 WIB, lantaran tempat usaha penyulingan minyak ilegal miliknya terbakar, Selasa (16/01/2024).

“HR merupakan pemilik usaha atau punya tempat penyulingan minyak tradisional ilegal. Dan itu sudah beroperasi delapan bulan di Pal 8 Desa Sereka, Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumsel,” terang Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, saat press release.

Dari hasil penyelidikan polisi, HR ternyata tidak mengeluti usahanya sendiri melainkan dibantu dua rekannya, SL dan SR.

“SL, HR dan SR melakukan kegiatan pengolahan minyak tradisional dengan cara mengolah minyak mentah, menggunakan tungku, untuk menghasilkan BBM solar, bensin dan jenis minyak lainnya tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, untuk pelaku SL dan SR masih DPO,” ujarnya saat gelar rilis.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, tambah Sunarto, diduga penyebab kebakaran berasal dari percikan mesin pompa minyak, ketika pemindahan minyak ke tedmon penampungan minyak.

“Penyebab kebakaran, api diduga berasal dari percikan mesin pompa minyak, pada saat pekerja memindahkan minyak ke tedmon minyak penampungan, yang selanjutnya api membakar tungku masak minyak sulingan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pelaku berhasil mengolah minyak sebanyak 120 drum setara dengan 24.000 liter, yang mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan dan kebakaran. Dalam kejadian tersebut tidak ada korban luka dan korban jiwa.

“Jumlah minyak yang di olah sebanyak 120 drum atau setara dengan 24.000 liter, untuk keuntungan sebesar Rp 5 juta per bulan,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari TKP berupa
1 drum kapasitas 200 liter, 1 selang 3 meter, 2 mesin penyedot minyak/ air, 1 tungku, 1 pipa besi, 2 blower ukuran 2,5 inch, dan 4 derijen kapasitas 1 liter berisikan minyak sisa peristiwa kebakaran.

Akibatnya ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke 8 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi UU JO pasal 188 KUHP JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.