Tempuh Jalan Humanis, Mediasi Kapolsek Hutaimbaru Terkait Pemagaran TPU Berakhir Damai

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Berkat mengedepankan sikap humanis dan kekeluargaan, Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, sukses memediasi persoalan pemagaran di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Lingkungan IV, Huta Godang Julu, Kota Padangsidimpuan, Senin (23/5/2022) siang.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, setelah mediasi menerangkan, permasalahan itu berawal saat masyarakat hendak lakukan pemagaran di TPU Huta Godang Julu.

Sementara, lanjut Kapolsek, di TPU itu telah berdiri rumah dan bangunan milik Safaruddin Harahap. Warga merasa keberatan, lantaran warung milik Safaruddin berada di TPU tersebut. Menurut warga, bangunan milik Safaruddin berada di atas lahan TPU yang hendak dipagar oleh warga.

“Oleh karenanya, kami mengundang kedua belah pihak guna mencari solusi damai terkait persoalan tersebut,” jelas Kapolsek.

Sebelumnya, kata Kapolsek, persoalan ini sudah berlangsung selama 6 bulan dan belum ada titik temunya. Bahkan, sebanyak 300 orang masyarakat datang ke Kantor Camat guna menyampaikan aspirasinya, pada Kamis (24/3/2022) lalu.

Dari hasil penyampaian aspirasi tersebut, alhasil dibuat kesepakatan dengan Tokoh Adat (Hatobangon) setempat. Di mana, menurut salah seorang warga bernama M Halilintar Harahap, dirinya membenarkan bahwa, bangunan milik Safaruddin Harahap berada adalah tanah TPU yang sudah seharusnya dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai pemakaman.

“Pernyataan M Halilintar Harahap itu, juga dikuatkan oleh pembenaran warga lain bernama Harun Harahap, yang menyatakan bahwa tanah di TPU tersebut adalah milik masyarakat Lingkungan IV Huta Godang Julu,” imbuh Kapolsek.

Dari hasil mediasi yang dilakukan Polsek Hutaimbaru, akhirnya Safaruddin Harahap bersedia membongkar bangunan warung yang berada di lokasi TPU. Masyarakat setempat, juga sepakat bahwa bangunan yang menempel dengan rumah Sarifuddin Harahap tidak dibongkar.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Hari Lingkungan Hidup, PSL Ciamis Gelar Penanaman Pohon dan Susur Limbah Situ Lengkong

Sarifuddin Harahap juga berjanji tidak akan memperluas bangunannya, dan paling lambat pada Senin (30/5/2022) mendatang, ia akan membongkar sendiri bangunan miliknya yang berada di TPU tersebut. Akhirnya, masyarakat bisa melanjutkan pemagaran tersebut dengan aman dan damai.

“Kesepakatan damai antara kedua belah pihak, ditandai dengan Sarifuddin Harahap membuat surat pernyataan pembongkaran bangunan dan tidak mengganggu masyarakat untuk melakukan pemagaran di TPU Lingkungan IV Huta Godang Julu,” tandas Kapolsek seraya menyebut saat ini situasi Kamtibmas di lokasi TPU aman dan kondusif.

Turut hadir mendampingi Kapolsek pada mediasi itu di antaranya, Kanit Reskrim Polsek Hutaimbaru Ipda Andika Sembiring, Kanit Intel Polsek Hutaimbaru Aiptu Mopul Harahap, Bhabinkamtibmas Polsek Hutaimbaru Aiptu Erizal, dan personel Polsek Hutaimbaru lainnya.

 

Pos terkait