Temui Pendemo, Herman Deru Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.

“Sangat jelas dalam Perda No. 5 tahun 2011 tentang pelaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Bunyi pasal 52 ayat 2 Perda jelas menyebut, perusahaan batubara harus memiliki jalan khusus batu bara. Bukan di jalan umum,” jelasnya.

Dampak pencabutan Pergub tersebut pun kata HD sudah dirasakan manfaatnya oleh warga. Kini mereka hanya menempuh perjalanan sekitar 3,5  jam saja ke Muara Enim. Begitupun ke Lahat dapat ditempuh hanya dalam waktu 4 jam saja.

“Dulu bisa sampai berhari-hari karena macet,” tambahnya.

Terkait laporan SCW ini HD mengaku selalu membuka diri. Menurutnya laporan seperti yanh dilakukan SCW ini sangat membantu karena itu Ia meminta pendemo berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan sebagai tindaklanjut.

“Mau sekuat apapun aturan tanpa ditegakkan dengan sebenarnya tidak akan jalan. Ini butuh komitmen bukan hanya pemimpn tapi juga masyarakat dan teman-teman. Silahkan diinfokan maka bisa kota cek,” jelas HD.

Bagikan :

Pos terkait