[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO PALEMBANG –
Merasa jiwanya terancam, karena akan disiram dengan air keras (cuko parah-red) melalui pesan WhatsApp, Pimpinan Redaksi (Pemred) Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, Agus Harizal ST melapor ke polisi, Polda Sumsel, pasca pembuatan berita dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang saat ini masih bergulir di PN Palembang, Rabu (23/3/2022).
Kepada petugas piket, korban menjelaskan pengancaman yang dilakukan orang yang tidak di kenal melalui ponsel ini diduga kuat, setelah terbitnya pemberitaan berjudul “NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang.”
“Pemberitaan itu pasti kita buat sesuai data dan fakta dipersidangan, dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang,” jelas Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumsel.
Kedatangan korban yang ditemani Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, H Ocktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni berharap aparat kepolisian, cepat mengambil tindakan, sesuai bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 23 Maret 2022.