BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Terancam, Pimred Koran SN Lapor Polisi

×

Terancam, Pimred Koran SN Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO PALEMBANG –
Merasa jiwanya terancam, karena akan disiram dengan air keras (cuko parah-red) melalui pesan WhatsApp, Pimpinan Redaksi (Pemred) Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, Agus Harizal ST melapor ke polisi, Polda Sumsel, pasca pembuatan berita dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang saat ini masih bergulir di PN Palembang, Rabu (23/3/2022).

Kepada petugas piket, korban menjelaskan pengancaman yang dilakukan orang yang tidak di kenal melalui ponsel ini diduga kuat, setelah terbitnya pemberitaan berjudul “NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang.”

“Pemberitaan itu pasti kita buat sesuai data dan fakta dipersidangan, dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang,” jelas Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumsel.

Kedatangan korban yang ditemani Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, H Ocktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni berharap aparat kepolisian, cepat mengambil tindakan, sesuai bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 23 Maret 2022.

“Saya selaku Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat sangat mengecam keras pengancaman yang dialami korban. Ancaman penyiraman cuka para ini sangat mengerikan dan menakutkan, karena dapat berakibat patal, bisa jadi cacat permanen bahkan kematian,” terang H Ocktaf Riadi, kepada sejumlah awak media di Polda Sumsel.

H Ocktaf Riadi meminta agar Kapolda Sumsel mengusut kasus tersebut, guna menjaga keselamatan wartawan di Sumsel.

“Ini merupakan intimidasi yang luar biasa terhadap tugas wartawan. Untuk itu, agar tidak terulang lagi kepada wartawan lainnya di Sumsel, maka kami PWI Pusat meminta Kapolda Sumsel untuk segera menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas,” jelasnya.

H Oktaf Riadi menambahkan, jika tidak puas dengan pemberitaan uang dimaksud, bisa untuk segera melakukan hak jawab. Sebab, sesuai ketentuan Dewan Pers terkait pemberitaan ada hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi.

“Untuk hak jawab bisa diajukan ke media yang bersangkutan atau langsung ke Dewan Pers, dan nanti Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut, termasuk saksi yang akan diberikan kepada media. Kemudian untuk hak jawab di koran cetak atau media online tentunya akan dimuat secepatnya oleh pihak media. Kemudian terkait hak jawab dan hak koreksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 5 tentang Pers, yakni pers nasional melayani hak jawab dan koreksi,” tandas Oktaf Riadi.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan korban dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus.

“Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera,” jelas Kabid Humas Kombes Pol Supriadi.