MATTANEWS.CO, MERANGIN – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Merangin Mashuri langsung bergerak cepat, usai mengetahui Kabupaten Merangin Jambi masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali, sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021.
Mashuri langsung menggelar rapat lengkap Satgas Covid-19 Merangin, untuk mengambil langkah-langkah penting percepatan penanggulangan, pencegahan dan pemutusan matarantai Covid-19, di Pola Utama Kantor Bupati Merangin, Selasa (10/8/2021)
‘’Sekarang ini acara-acara pesta yang menimbulkan keramaian massa di tengah-tengah masyarakat, sama sekali kita tiadakan. Akad nikah cukup di KUA saja,’’ ucapnya.
Untuk pengunjung rumah makan, kafe, kedai kopi dan warung-warung, hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitasnya. Untuk pemesanan makanan dan minuman yang dibeli, boleh dibungkus dan dibawa pulang.
Semua aktivitas masyarakat, baik di pasar-pasar, rumah toko, rumah makan, kafe, kedai kopi, warung-warung, angkringan, kaki lima dan tempat-tempat perekonomian lainnya, lanjut Mashuri, diwajibkan sudah tutup pada pukul 20.00 WIB.