MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti angkut minyak hasil olahan jenis solar dengan barang bukti 10 ribu liter, yang menjerat terdakwa Suhendang yang merupakan supir mobil truck, akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (9/10/2024).
Dalam Amar Putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Eduward SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suhendang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan.
Dalam perkara ini terdakwa dijerat dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhendang dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Romi Pasolini SH, menuntut terdakwa Suhendang dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Usai pembacaan putusan yang diberikan oleh majelis hakim, terdakwa Suhendang melalui penasehat hukumnya menyatakan Terima dengan putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal saat anggota Kepolisian dari Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa ada 1 unit mobil merk Isuzu warna putih oranye jalan yang mengangkut minyak olahan jenis solar, dan akan melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lalu anggota Kepolisian langsung melakukan pemantauan di sekitar jalan tersebut, tidak lama kemudian terlihat 1 unit mobil merk Isuzu warna putih oranye yang melintas di jalan dan kemudian anggota Kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan di bagian bak mobil milik terdakwa terdapat tangki petak yang di dalamnya berisi minyak olahan jenis solar sebanyak kurang lebih 10.000 liter tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut.














