MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat, terhadap korban atas nama Hermansyah seorang anggota Polisi Aktif, akhirnya terdakwa Ferdy Kusnadi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 4 tahun, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/7/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang Agus Siswanto SH dihadapan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH, serta dihadiri oleh terdakwa melalui sidang yang digelar secara online.
Dalam Amar tuntutannya, JPU Kejari Palembang menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Ferdy Kusnadi telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.
Atas perbuatannya terdakwa Ferdy Kusnadi, diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Kusnadi dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap JPU.
Dalam amar dakwaan JPU Kejari Palembang, kejadian bermula saat saksi Korban Hermansyah, mendatangi rumah terdakwa Ferdy Kusnadi di Jalan Komp. Sako Gardena 1 Kota Palembang, dengan tujuan untuk menagih hutang.
Saat saksi Korban membahas masalah tersebut, terdakwa tidak senang dan menantang saksi korban Hermansyah, kemudian sekitar pada pukul 17.00 Wib saksi Korban pergi meninggalkan rumah terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa 1 batang gagang sapu lidi dan 1 unit senjata api.
Selanjutnya terdakwa langsung memukul ke arah badan saksi Korban Hermansyah menggunakan gagang sapu lidi, sebanyak 4 kali sambil terdakwa menodongkan senjata api miliknya ke saksi korban, membuat saksi jatuh dan terguling,
Pada saat saksi korban jatuh dan terguling, terdakwa kembali memukul korban menggunakan 1 unit senjata api Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) milik terdakwa, ke badan saksi Korban berkali-kali sampai Saksi Korban lemas dan tidak berdaya.
Kejadian tersebut selanjunya, diketahui oleh saksi Hendi dan saksi Ribuan yang langsung melerai terdakwa dan Saksi Korban, lalu saksi Hendri memegang terdakwa dan berusaha mengambil pistol/senjata api yang saat itu di pegang terdakwa sedangkan saksi memegang Saksi korban.
Setelah saksi Hendri dan Saksi Riduan berhasil melerai terdakwa dengan Saksi Korban, lalu setelah dilerai terdakwa Ferdy langsung masuk kedalam rumahnya sedangkan saksi Hendri pun langsung membawa Saksi Korban Ke Pos Security yang mana keadaannya terdapat luka-luka.
Kemudian Saksi Korban langsung menelpon rekan Anggota Kepolisian dari Polsek Sako Palembang, untuk meminta pertolongan, selanjutnya sekira pukul 17.30 wib datang Anggota Kepolisian dari Polsek Sako Palembang, lalu saksi korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Charitas Hospital Kenten, untuk menjalani perawatan intensif (rawat inap) di rumah sakit, atas perbuatannya terdakwa selanjutnya saksi Korban membuat laporan di Polsek Sako Palembang guna diproses lebih lanjut.














