Terbukti Bersalah, Ketua KPU Labusel Saipul Bahri Dalimunthe Diberhentikan

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU SELATAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan untuk delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan secara langsung melalui channel youtube DKPP RI dan terbuka untuk umum di Ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (19/08/2024).

Sidang DKPP dipimpin oleh Heddy Lugito (Ketua), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota), J. Kristiadi (Anggota).

Dari kedelapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, salah satunya DKPP memutus perkara nomor : 77-PKE-DKPP/V/2024, dengan Pengadu MT yang memberikan kuasa kepada kantor hukum M. Ridwan & Partners yaitu M. Ridwan, SH., Hamdani Hasibuan, SH., dan Sartika, SH dengan Teradu Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Saipul Bahri Dalimunthe.

Berdasarkan hasil sidang, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan mengabulkan permohonan dari Pengadu untuk pemberhentian tetap Teradu Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Bagikan :

Pos terkait