MATTANEWS.CO PALEMBANG – Terdakwa Alex Rahman selaku Staf Pribadi terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gartaifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/7/2025).
Pembacaan amar putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin SH MH, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dan dihadiri oleh terdakwa Alex Rahman didampingi oleh tim penasehat hukumnya.
Dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Alex Rahman bersama-sama dengan terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap
Atas perbuatan terdakwa Alex Rahman diancam pidana dalam pasal 11 ayat 1 tentang Gratifikasi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara, kepada terdakwa Alex Rahman dengan pidana penjara selama 1 tahun, serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurngan,” tegas hakim saat sampaikan amar putusan.
Usai mendengar amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Alex Rahman, melalui tim penasehat hukumnya menyatakan, menerima putusan tersebut, dan JPU Kejari Palembang menyatakan sikap pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim, hukuman untuk terdakwa Alex Rahman sangat jauh berkurang dari Tuntutan JPU Kejari Palembang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Alex Rahman, terjerat perkara dugaan korupsi penerimaan gartaifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat layak K3, bersama dengan Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, dimana dalam amar dakwaan JPU Kejari Palembang, menjabarkan bahwa Terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, mengeluarkan surat layak K3 untuk Grand Atyasa Mulia, yang mana dalam insiden kecelakaan lift barang di Atyasa tersebut menyebabkan salah satu korban atas nama Marta Saputra (41) mengalami putus lengan tangan kanan, dan remuk kaki dibagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan.
Dimana dalam perkara ini sendiri pihak Grand Atyasa Mulia, terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2025 tidak pernah melakukan perawatan terhadap Lift barang tersebut, saat dilakukan pengecekan ternyata pihak Disnakertrans Sumsel, menemukan bahwa pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala mulai dari tahun 2022-2025.
Untuk menutupi seolah-olah kejadian kecelakaan yang menyebabkan lengan tangan kanan korban putus dan kaki kanan korban Marta Saputra (41) remuk, adalah kelalaian kerja, bukan karena lift barang yang tidak layak beroperasi.
Terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surut mundur Layak K3 untuk Atyasa, dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Grand Atyasa Mulia dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT.Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT.Dhiya Aneka Teknik, menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT. Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka.
Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT. Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp 162 juta, yang awalnya Terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp 280 juta.
Dalam dakwaan JPU menyatakan, bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024, terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp 1,9 miliar lebih.
Terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP














