BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terbukti Korupsi Jatah Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Vonis Terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR Jadi 5 Tahun Penjara dan JC Ditolak 

×

Terbukti Korupsi Jatah Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Vonis Terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR Jadi 5 Tahun Penjara dan JC Ditolak 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi jatah fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD OKU dan terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, akhirnya divonis oleh majelis hakim ,dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/12/2025).

Saat pembacaan amar putusan dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat JPU dalam pasal 12 huruf B Jo pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana penjara selama tahun 5 tahun denda Rp 250 juta Subsider 6 bulan kurungan dan untuk terdakwa Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M.Fahruddin dengan pidana penjara 4 tahun 10 bulan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas hak saat bacakan amar putusan.

Usai mendengarkan amar putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir sementara itu untuk terdakwa Ummi Hartati menyatakan sikap menerima dengan putusan hakim.

Dalam sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh JPU KPK RI dengan pidana penjara, untuk tiga terdakwa yang merupakan anggota dewan dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan terdakwa Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU dituntut 4 tahun 6 bulan.

Seperti diketahui, perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK, dan menjerat enam orang terdakwa, dua diantaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, perkaranya telah divonis oleh majelis hakim PN Palembang.