BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Terbukti Korupsi KMK di Bank BRI Prabumulih dengan Kerugian Rp 1,3 Miliar Lebih Divonis 3 dan 4 Tahun Kurungan

×

Terbukti Korupsi KMK di Bank BRI Prabumulih dengan Kerugian Rp 1,3 Miliar Lebih Divonis 3 dan 4 Tahun Kurungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2012- 2017 pada Bank BRI Cabang Prabumulih,yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih divonis berbeda, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (14/8/2024).

Adapun kedua terdakwa terdakwa tersebut diantaranya, Hendra Gustiawan selaku Direktur CV Baim Truss yang divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, sementara itu untuk terdakwa Rully Eka Saputra yang merupakan pegawai Bank BRI Cabang Prabumulih divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam Amar putusannya dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendra Gustiawan dan Rully Eka Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatan para terdakwa diancam dalam pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rully Eka Saputra, dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, untuk terdakwa Hendra Gustiawan dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,” tegas hakim saat jatuhkan vonis terhadap para terdakwa.

Selain dipidana penjara terdakwa Hendra Gustiawan dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 870 juta, sementara itu untuk terdakwa Rully Eka Saputra tidak dikenakan uang pengganti.

Usai mendengarkan putusan oleh majelis hakim, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir dalam waktu tujuh hari terhadap putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rully Eka Saputra dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, dan untuk Hendra Gustiawan dituntut JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Dalam perkara ini modus terdakwa, adalah memalsukan SPK bernilai kontrak Rp1,7 miliar atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II di Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payuputat dan Tanjung Menang oleh CV.Jaya Empat Bersaudara menggunakan APBD Kota Prabumulih tahun 2015.