MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Sarimuda mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan Perusahaan milik pemerintah Daerah Sumsel, yang terjerat perkara dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar, dituntut engan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (22/5/2024).
JPU KPK menjerat terdakwa Sarimuda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.
Tuntutan disampaikan langsung oleh JPU KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, serta dihadiri terdakwa Sarimuda didampingi tim penasehat hukumnya.
Dalam amar tuntutannya JPU KPK menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan selaku Direktur Utama PT.SMS yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel menurut hukum, sehingga pelakunya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.
Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya, menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan dalam persidangan.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum, menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” tegas JPU KPK saat bacakan tuntutan.
Selain dituntut dengan pidana penjara JPU KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Sarimuda didampingi penasehat hukumnya, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang.
Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Sarimuda yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama dalam pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut, dengan dakwaan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.














