BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terbukti Korupsi Uang Kas BNI Rp 5,2 Miliar, Mantan Teller Divonis 4 Tahun 6 Bulan Kurungan

×

Terbukti Korupsi Uang Kas BNI Rp 5,2 Miliar, Mantan Teller Divonis 4 Tahun 6 Bulan Kurungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Weni Aryanti mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI, yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar, akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/7/2025).

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing SH MH, menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal subsidaer yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Weni Aryanti, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa bersifat sopan dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weni Aryanti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat sampaikan putusan.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Weni Aryanti juga dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 5,2 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan UP sebagai kerugian negara mana diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, terdakwa Weni Aryanti melalui penasehat hukumnya, menyatakan sikap pikir-pikir untuk tujuh hari kedepan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Dalam perkara ini Terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office, berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra.

Terdakwa Wni Aryanti melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang, sebanyak 18 transaksi ke 16 rekening tujuan penerima sebesar Rp 5,2 miliar yang bertentangan dengan ketentuan, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Atas perbuatannya, Terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi