MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Weni Aryanti mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI, yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024, hingga sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar lebih, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 6 Tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/6/2025).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing SH MH, JPU Kejari Palembang bacakan amar tuntutan terhadap Terdakwa Weni Aryanti.
Dalam amar tuntutannya JPU Kejari Palembang, menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Weni Aryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah, perbuatan Terdakwa Weni Aryanti tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, Terdakwa bersifat sopan dalam persidangan.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU.
Selain dikanakan pidana penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk meng mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara, sebesar Rp 5,2 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Terdakwa Weni Aryanti melalui Tim penasehat hukumnya, akan sampaikan nota pembelaan (Pledoi) dalam agenda sidang selanjutnya.
Dalam perkara ini Terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office, berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra.
Terdakwa Wni Aryanti melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang, sebanyak 18 transaksi ke 16 rekening tujuan penerima sebesar Rp 5,2 miliar yang bertentangan dengan ketentuan, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Atas perbuatannya, Terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.














